KEMITRAAN USAHA SUATU ALTERNATIF PENINGKATAN PENDAPATAN PETANI PADA AGRIBISNIS JAGUNG
OLEH : HASANAWI MASTURI
I. PENDAHULUAN
Salah satu komoditi palawija yang memiliki peranan yang penting di Indonesia adalah jagung, karena merupakan sumber protein dan kalori yang sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia. Nilai nutrisi jagung hampir seimbang dengan beras dan dapat menggantikan beras sebagai bahan makanan pokok.
Hampir sebagian besar jagung yang dihasilkan digunakan untuk bahan makanan manusia, terutama dalam bentuk tepung, digiling atau dimasak seperti beras atau dicampur dengan beras. Persentase kegunaan jagung di Indonesia adalah 71,7 persen untuk bahan makanan manusia, 15,5 persen untuk makanan ternak, 0,8 persen untuk industri, 0,1 persen untuk diekspor dan 11,9 persen untuk kegunaan lain (Sudjana dkk.,1991).
Produksi jagung di Indonesia masih relatif rendah dan masih belum dapat memenuhi kebutuhan konsumen yang cenderung terus meningkat. Menurut Subandi dkk. (1998), produksi jagung nasional belum mampu mengimbangi permintaan yang sebagian dipacu oleh pengembangan industri pakan dan pangan. Masih rendahnya produksi jagung ini disebabkan oleh berbagai faktor antara lain, seperti teknologi bercocok tanam yang masih kurang baik, kesiapan dan ketrampilan petani jagung yang masih kurang, penyediaan sarana produksi yang masih belum tepat serta kurangnya permodalan petani jagung untuk melaksanakan proses produksi sampai ke pemasaran hasil.
Umumnya agribisnis jagung dilakukan berskala kecil, karena masih banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh petani jagung. Permasalahan klasik yang sering dihadapi oleh petani jagung adalah terbatasnya permodalan, manajemen usaha dan pemasaran hasil sehingga tidak dapat melakukan usaha dengan volume usaha yang luas dan lebih intensif serta pemasaran hasil dengan baik. Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan produksi dan pendapatan petani jagung diantaranya adalah dengan system kemitraan usaha dalam agribisnis jagung.
II. PROSPEK AGRIBISNIS JAGUNG
Jagung memiliki potensi yang cukup besar untuk diusahakan secara agribisnis, hal ini karena tanaman ini memiliki prospek yang cerah untuk diusahakan baik dari aspek budidaya maupun dari aspek peluang pasar.
Dari aspek budidaya tanaman jagung tidak sulit untuk dibudidayakan. Tanaman jagung dapat tumbuh hampir di semua jenis tanah. Yang terpenting dan sangat berhubungan erat dengan hasil jagung adalah tersedianya unsur hara NPK pada tanah tersebut. Untuk pertumbuhan yang lebih baik lagi, tanaman jagung memerlukan tanah yang subur, gembur dan kaya humus (Sudjana dkk., 1991). Demikian juga benih jagung telah banyak varietas-varietas unggul yang dilepas. Menurut Rahmanto (1997), perkembangan daya hasil dari varietas-varietas unggul yang diadopsi petani telah terbukti memberikan sumbangan yang tidak kecil terhadap peningkatan produksi dan produktivitas jagung nasional.
Dari aspek peluang pasar tanaman jagung mempunyai prospek yang cerah untuk diusahakan, karena permintaan konsumen dalam negeri dan peluang ekspor yang terus meningkat. Rukmana (1997) mengemukakan bahwa prospek usahatani tanaman jagung cukup cerah bila dikelola secara intensif dan komersial berpola agribisnis. Permintaan pasar dalam negeri dan peluang ekspor komoditas jagung cenderung meningkat dari tahun ke tahun, baik untuk memenuhi kebutuhan pangan maupun non pangan. Disamping itu juga prospek pasar produksi jagung semakin baik, karena didukung oleh adanya kesadaran gizi dan diversifikasi bahan makanan pada masyarakat. Demikian juga untuk keperluan bahan baku industri rumah tangga seperti emping jagung, wingko jagung dan produk jagung olahan lainnya dan untuk keperluan bahan baku pakan ternak, serta untuk ekspor memerlukan produk jagung dalam jumlah yang besar. Keadaan ini merupakan peluang pasar yang potensial bagi petani dalam mengusahakan tanaman jagung. Dengan demikian peningkatan produksi jagung baik kualitas maupun kuantitas sangat penting.
III. SISTEM AGRIBISNIS JAGUNG
Secara konsepsional sistem agribisnis jagung merupakan keseluruhan aktivitas yang saling berkaitan mulai dari pembuatan dan pengadaan sarana produksi pertanian hingga pemasaran hasil jagung, baik hasil usahatani maupun hasil olahannya. Menurut Sa’id dan Intan (2001) sistem agribisnis terdiri dari subsistem pengadaan dan penyaluran sarana produksi, subsistem produksi primer, subsistem pengolahan, subsistem pemasaran dan lembaga penunjang.
Pada umumnya sistem agribisnis jagung yang dilakukan oleh petani antara lain meliputi :
1. Subsistem pembuatan, pengadaan dan penyaluran sarana produksi pertanian. Sarana produksi pertanian ini diperoleh petani dengan sistem pembelian atau dengan bantuan dalam bentuk kemitraan.
2. Subsistem produksi dalam usahatani. Kegiatan pada subsistem ini meliputi pemilihan benih jagung, penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan tanaman dan panen.
3. Subsistem pengolahan hasil panen. Penanganan lepas panen jagung pada tingkat petani pada umumnya baru sampai pada pengeringan jagung tongkol dan pengupasan kulit jagung (klobot), hal ini karena petani belum memiliki alat teknologi dan biaya yang cukup untuk melakukan pengolahan lanjutan. Untuk tingkat pengolahan lanjutan seperti pemipilan dan pengolahan dilakukan pada tingkat pedagang atau perusahaan, sehingga nilai tambah yang besar biasanya berada pada tingkat ini.
4. Subsistem pemasaran hasil. Pola pemasaran jagung melalui jalur pemasaran yang beragam, diantaranya bagi petani yang tidak melakukan kemitraan usaha dengan perusahaan mitra biasanya pemasaran jagung dilakukan melalui pedagang pengumpul baik yang memfungsikan kelompok tani atau koperasi maupun yang tidak, ada pula yang langsung menjual produknya ke pabrik pengolahan atau langsung ke konsumen jika produk tersebut untuk langsung dikonsumsi. Bagi petani yang telah melakukan kemitraan usaha dengan perusahaan mitra pemasaran produk jagung dilakukan melalui kelompok tani atau koperasi, perusahaan mitra, pabrik pengolahan dan konsumen.
5. Kelembagaan pendukung agribisnis jagung pada umumnya adalah lembaga di tingkat petani dan lembaga di luar petani. Lembaga ditingkat petani terdiri dari kelompok tani dan koperasi, Lembaga di luar petani seperti pemerintah, lembaga keuangan, perusahaan dan lain-lain.
IV. KEMITRAAN USAHA PADA AGRIBISNIS JAGUNG
1. Landasan Perlunya Kemitraan Usaha pada Agribisnis Jagung
Pengembangan agribisnis jagung membutuhkan dukungan permodalan dan komitmen yang kuat, sementara itu kemampuan permodalan dan manajemen petani jagung untuk melakukan kegiatan usaha agribisnis jagung masih sangat terbatas, demikian juga dukungan pemerintah semakin berkurang dengan dikuranginya subsidi terhadap sarana produksi pertanian. Hal ini membutuhkan alternatif usaha untuk meningkatkan kemampuan petani dalam melaksanakan agribisnis jagung agar tidak tergantung terhadap bantuan pemerintah yang telah semakin berkurang itu.
Salah satu alternatif usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam melakukan agribisnis jagung adalah dengan melakukan kemitraan usaha dengan berbagai perusahaan, baik perusahaan swasta, maupun perusahaan milik pemerintah (BUMN/BUMD). Kemitraan usaha ini dimaksudkan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi petani jagung seperti pemodalan, manajemen dan pemasaran hasil, sehingga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani disamping itu juga dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan mitra.
Pada dasarnya kemitraan usaha dalam bidang pertanian telah dilakukan petani Indonesia sejak lama yang masih bersifat tradisional dan non formal, terutama di daerah-daerah perkebunan. Petani penggarap maupun pemilik di daerah perkebunan rakyat umumnya telah melakukan kemitraan dengan pedagang, system yang dilakukan biasanya dengan system kontrak. System kemitraan ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan kebutuhan tidak hanya pada tanaman perkebunan, tetapi juga pada tanaman semusim.
Kemitraan usaha ini baru diformalkan sejak dikeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil pada tanggal 26 Desember 1995, kemudian disosialisasikan sejak tanggal 15 Mei 1996, pada saat itu pemerintah mencanangkan Gerakan Kemitraan Nasional (GKN). Pencanangan tersebut menggambarkan adanya perhatian dari pemerintah terhadap pengusaha kecil, jangan sampai usahanya terdesak oleh pengusaha yang lebih besar, sehingga lambat laun pengusaha kecil usahanya menjadi terhenti. Hal tersebut merupakan himbauan bagi pengusaha yang lebih besar untuk turut serta membantu mengembangkan perusahaan kecil, sehingga mereka bisa bertahan dan meningkatkan usahanya (Satiakusumah, 2002).
Berdasarkan pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang dimaksud dengan kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Dalam bidang pertanian berdasarkan pasal 1 keputusan menteri pertanian Republik Indonesia nomor : 940/Kpts/OT.210/10/97 tentang Pedoman Kemitraan Usaha Pertanian, yang dimaksud dengan kemitraan usaha pertanian adalah kerjasama antara perusahaan mitra dengan kelompok mitra dibidang usaha pertanian. Sedangkan pada pasal 2 keputusan ini menyatakan bahwa tujuan kemitraan usaha pertanian ini adalah untuk meningkatkan pendapatan, kesinambungan, meningkatkan kualitas kelompok mitra, peningkatan usaha, dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kelompok mitra yang mandiri. Pasal 3 pada keputusan ini menyatakan bahwa kemitraan usaha pertanian berdasarkan asas persamaan kedudukan, keselarasan dan peningkatan keterampilan kelompok mitra oleh perusahaan mitra melalui perwujudan sinergi kemitraan.
2. Beberapa Manfaat Kemitraan Usaha pada Agribisnis Jagung
Beberapa manfaat yang dapat diambil oleh petani jagung pada kemitraan usaha pertanian dengan perusahaan mitra dengan pola inti plasma antara lain adalah tersedianya fasilitas modal usaha yang murah (tanpa diperhitungkan bunga) yang selama ini tidak mudah diperoleh, terjaminya pemasaran hasil baik dari volume maupun harga yang memadai, pendapatan petani meningkat. Pada kemitraan pola inti plasma antara PT. BISI dengan kelompok tani pada tahun 1997 pendapatan petani dapat meningkat antara 14,9 persen hingga 72,9 persen, sedangkan manfaat lainnya adalah semakin meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dan kelompok tani dalam penerapan teknologi dan kelembagaan karena mendapat bimbingan dan pembinaan yang lebih intensif dari perusahaan inti. Bagi perusahaan mitra, kemitraan usaha memberikan manfaat berupa terjaminnya pasokan bahan baku jagung untuk industri pakan ternak pada tingkat harga yang wajar dalam arti masih memberikan keuntungan dan mendorong kegairahan usaha berkelanjutan bagi petani dan pihak perusahaan masih mampu melakukan efisiensi dalam proses industri pakan ternak, sehingga pada gilirannya harga pakan yang dijual tidak memberatkan bagi peternak (Hafsah, 1999). Menurut Hasanawi Mt. (2003), pendapatan petani jagung di Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat yang melakukan kemitraan usaha pertanian dengan PT. Dharma Niaga meningkat rata-rata sebesar 35,71 persen dibandingkan dengan sebelum melakukan kemitraan usaha pertanian tersebut, pola kemitraan usaha pertanian yang dilakukan adalah pola Kerjasama Operasional Agribisnis (KOA) yang disertai dengan pembinaan. Peningkatan ini antara lain dikarenakan produktivitas lahan petani meningkat karena penggunaan input produksi yang lebih baik.
3. Kendala dan Alternatif Model Kemitraan pada Agribisnis Jagung
Kendala yang sering terjadi dalam pelaksanaan kemitraan usaha dalam bidang pertanian khususnya dalam agribisnis jagung yang dapat menimbulkan kerugian pada pihak petani adalah masih rendahnya kualitas sumber daya manusia dan masih rendahnya tingkat pendapatan petani jagung, serta kurangnya komitmen dalam pelaksanaan mekanisme kemitraan usaha tersebut baik oleh petani maupun oleh perusahaan mitra.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal tersebut adalah dalam pelaksanaan kemitraan usaha diperlukan peningkatan dalam pembinaan dan kontrol. Fungsi pembinaan dan kotrol ini dapat dilakukan oleh pihak pemerintah maupun perusahaan mitra atau lembaga lain yang terlibat dalam kemitraan usaha tersebut.
Dalam kemitraan usaha pada bidang pertanian telah banyak diterapkan berbagai model hubungan kemitraan, dari yang tradisional hingga modern dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Model kemitraan usaha alternatif yang dapat diterapkan dalam agribisnis jagung dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan petani jagung dan juga meningkatkan keuntungan bagi perusahaan mitra adalah sebagai berikut:
(1) Model kemitraan usaha dengan melibatkan satu perusahaan mitra. Pada model ini biasanya perusahaan mitra bertindak sebagai off farm business (sector hulu) dan sekaligus juga sebagai out farm business (sector hilir), sedangkan kelompok mitra sebagi on farm business (sector produksi/usahatani).
(2) Model kemitraan usaha dengan melibatkan lebih dari satu perusahaan mitra. Pada model ini biasanya ada perusahaan mitra yang bertindak sebagai off farm business (sector hulu) dan yang lainnya bertindak sebagai out farm business (sector hilir), sedangkan kelompok mitra sebagi on farm business (sector produksi/usahatani).
V. KESIMPULAN
1. Jagung memiliki potensi yang cukup besar untuk diusahakan secara agribisnis, hal ini karena tanaman ini memiliki prospek yang cerah untuk diusahakan baik dari aspek budidaya maupun dari aspek peluang pasar.
2. Salah satu alternatif usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam melakukan agribisnis jagung adalah dengan melakukan kemitraan usaha dengan berbagai perusahaan, baik perusahaan swasta, maupun perusahaan milik pemerintah (BUMN/BUMD).
3. Beberapa manfaat yang dapat diambil oleh petani jagung pada kemitraan usaha pertanian dengan perusahaan mitra antara lain adalah tersedianya fasilitas modal usaha yang murah (tanpa diperhitungkan bunga), terjaminya pemasaran hasil baik dari volume maupun harga yang memadai, pendapatan petani meningkat, semakin meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dan kelompok tani dalam penerapan teknologi dan kelembagaan karena mendapat bimbingan dan pembinaan yang lebih intensif dari perusahaan mitra. Bagi perusahaan mitra, kemitraan usaha memberikan manfaat berupa terjaminnya pasokan bahan baku jagung untuk industri pengolahan pada tingkat harga yang wajar dalam arti masih memberikan keuntungan dan mendorong kegairahan usaha berkelanjutan bagi petani dan pihak perusahaan masih mampu melakukan efisiensi dalam proses industri.
4. Kendala yang sering terjadi dalam pelaksanaan kemitraan usaha dalam bidang pertanian khususnya dalam agribisnis jagung yang dapat menimbulkan kerugian pada pihak petani adalah masih rendahnya kualitas sumber daya manusia dan masih rendahnya tingkat pendapatan petani jagung, serta kurangnya komitmen dalam pelaksanaan mekanisme kemitraan usaha tersebut, baik oleh petani maupun oleh perusahaan mitra. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal tersebut adalah dalam pelaksanaan kemitraan usaha diperlukan peningkatan dalam pembinaan dan kontrol. Fungsi pembinaan dan kotrol ini dapat dilakukan oleh pihak pemerintah maupun perusahaan mitra atau lembaga lain yang terlibat dalam kemitraan usaha tersebut.
5. Dalam kemitraan usaha pada bidang pertanian telah banyak diterapkan berbagai model hubungan kemitraan, model alternatif yang dapat dilaksanakan adalah model kemitraan usaha dengan melibatkan hanya satu perusahaan mitra dan model kemitraan yang melibatkan lebih dari satu perusahaan mitra.
DAFTAR PUSTAKA
Hafsah, M.J. 1999. Kemitraan Usaha Konsepsi dan Strategi. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.
Hasanawi Mt. 2003. Peranan Kemitraan Usaha Pertanian antara Petani Jagung dengan PT. Dharma Niaga dalam Meningkatkan Pendapatan Petani pada Agribisnis Jagung (Zea mays Linn.). Tesis Program Magister (S2) Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran. Bandung. (Unpublish).
Rahmanto, B. 1997. Perkembangan Adopsi Varietas Unggul Jagung Serta Dampaknya Terhadap Peningkatan Produksi dan Pendapatan Petani. Prosiding Agribisnis. Dinamika Sumberdaya dan Pengembangan Sistem Usaha Pertanian Buku II. Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Pertanian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian. Bogor.
Rukmana, R. 1997. Usahatani Jagung. Kanisius. Yogyakarta.
Satiakusumah, H.R.E.D. 2002. Koperasi Prinsip-prinsip Dasar Koperasi dan Konsep Kemitraan. Fakultas Ekonomi Universitas Pasundan. Bandung.
Sa’id, E.G. dan A.H. Intan. 2001. Manajemen Agribisnis. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Subandi, I.G. Ismail dan Hermanto. 1998. Jagung Teknologi Produksi dan Pasca Panen. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Bogor.
Sudjana, A., A. Rifin dan M. Sudjadi. 1991. Jagung. Buletin Teknik No. 3. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Balai Penelitian Tanaman Pangan. Bogor.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar